Sumber Foto: Google
______
Oleh: Irkham Fahmi al-Anjatani
Saya tidak tau sebenarnya Hukum apa yang diterapkan di negeri
ini, Hukum Islam bukan, Hukum KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) juga saya
kira itu bukan. Saya berpikir keras atas hal ini. Hukum Islam, jelas kaum
sekuler paling lantang menolaknya.
Bagi mereka Hukum Islam itu anti kebhinekaan, berpotensi
menghancurkan bangsa. Padahal justru Indonesia saat ini sudah hancur-hancuran
ekonomi, moral dan budayanya bukan karena diterapkannya Hukum Islam, tapi
karena hukum dari hasil sistem demokrasi.
Kaum sekuler liberal mengklaim bahwa Hukum KUHP (kitab
undang-undang hukum pidana) sajalah yang pas untuk Indonesia, bukan Hukum
Islam. Perlu diketahui, KUHP adalah pedoman hukum yang ditetapkan tidak
berdasarkan syariat Islam. Semuanya murni itung-itungan manusia tanpa
melibatkan aturan-aturan Allah 'azza wajalla.
Baik, jika KUHP memang yang paling utama harus ditegakkan kenapa
orang bermata sipit yang menghina, bahkan mengancam akan membunuh Presiden itu
tidak dijerat secara hukum. Padahal dalam KUHP Pasal 239 ayat (1) diterangkan
bahwa; Siapapun orangnya yang menghina Presiden maupun Wakilnya, maka dia
terkena jeratan hukum minimal 5 tahun penjara, atau pidana denda maksimal 500
juta rupiah. Kenapa?
Anehnya, jika yang menghina itu rakyat miskin justru langsung
dihukum, walaupun mereka sudah bertekuk lutut meminta ampun. Hukum KUHP begitu
ketat terhadap rakyat jelata, apalagi mereka pribumi dan lawan politik
penguasa. Tanpa ampun mereka dihukum senangis-nangisnya.
Saya perhatikan ini adalah fenomena penegakkan hukum di
Indonesia pada semua tingkatan, mulai dari tingkat desa hingga tingkat Mabes
Jakarta, rakyat kere tidak akan mampu menang dihadapan hukum. Punya apa mereka
mau menang? orang miskin mau menang, mimpi!
Melihat fenomena semacam ini, pantas saja kaum sekuler liberal
menentang dengan diterapkannya Hukum Islam, wong dengan Hukum KUHP nya saja
mereka plin-plan. Masyarakat ternyata selama ini salah paham dengan KUHP,
disangkanya itu adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana, padahal bukan. KUHP
itu artinya "Kasih Uang Habis Perkara."
Jelas, siapapun yang mau menang dari berbagai sengketa perkara,
maka perhatikan KUHP yang dimaksud orang-orang di atas sana. Dijamin menang.
Fahimtum?
#KhilafahAjaranIslam
#ReturnTheKhilafah
Cirebon, 26 Mei 2018
#ReturnTheKhilafah
Cirebon, 26 Mei 2018

ConversionConversion EmoticonEmoticon