Hukum KUHP Pasti Menang - Coretanku

Sumber Foto: Google
______
Oleh: Irkham Fahmi al-Anjatani

Saya tidak tau sebenarnya Hukum apa yang diterapkan di negeri ini, Hukum Islam bukan, Hukum KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) juga saya kira itu bukan. Saya berpikir keras atas hal ini. Hukum Islam, jelas kaum sekuler paling lantang menolaknya.

Bagi mereka Hukum Islam itu anti kebhinekaan, berpotensi menghancurkan bangsa. Padahal justru Indonesia saat ini sudah hancur-hancuran ekonomi, moral dan budayanya bukan karena diterapkannya Hukum Islam, tapi karena hukum dari hasil sistem demokrasi.

Kaum sekuler liberal mengklaim bahwa Hukum KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) sajalah yang pas untuk Indonesia, bukan Hukum Islam. Perlu diketahui, KUHP adalah pedoman hukum yang ditetapkan tidak berdasarkan syariat Islam. Semuanya murni itung-itungan manusia tanpa melibatkan aturan-aturan Allah 'azza wajalla.

Baik, jika KUHP memang yang paling utama harus ditegakkan kenapa orang bermata sipit yang menghina, bahkan mengancam akan membunuh Presiden itu tidak dijerat secara hukum. Padahal dalam KUHP Pasal 239 ayat (1) diterangkan bahwa; Siapapun orangnya yang menghina Presiden maupun Wakilnya, maka dia terkena jeratan hukum minimal 5 tahun penjara, atau pidana denda maksimal 500 juta rupiah. Kenapa?

Anehnya, jika yang menghina itu rakyat miskin justru langsung dihukum, walaupun mereka sudah bertekuk lutut meminta ampun. Hukum KUHP begitu ketat terhadap rakyat jelata, apalagi mereka pribumi dan lawan politik penguasa. Tanpa ampun mereka dihukum senangis-nangisnya.

Saya perhatikan ini adalah fenomena penegakkan hukum di Indonesia pada semua tingkatan, mulai dari tingkat desa hingga tingkat Mabes Jakarta, rakyat kere tidak akan mampu menang dihadapan hukum. Punya apa mereka mau menang? orang miskin mau menang, mimpi!

Melihat fenomena semacam ini, pantas saja kaum sekuler liberal menentang dengan diterapkannya Hukum Islam, wong dengan Hukum KUHP nya saja mereka plin-plan. Masyarakat ternyata selama ini salah paham dengan KUHP, disangkanya itu adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana, padahal bukan. KUHP itu artinya "Kasih Uang Habis Perkara."

Jelas, siapapun yang mau menang dari berbagai sengketa perkara, maka perhatikan KUHP yang dimaksud orang-orang di atas sana. Dijamin menang.

Fahimtum?




Previous
Next Post »