Sumber Gambar: Google
Oleh: Guntur Mahesa Purwanto
Sudah 4 (empat) orang di
akhir-akhir ini konsultasi perkara cinta.
Memang cobaan masalah ini bukanlah perkara main-main, karena
jika kita salah sedikit...bisa fatal!
Buktinya?
Married by accident/hamil di luar nikah, zina, bahkan
MURTAD! Simak kisah seorang hafidz Qur’an yang murtad akibat tergoda wanita di https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/17/04/13/oobugd396-dulunya-ia-hafal-30-juz-semua-hilang-tak-bersisa-kecuali-2-ayat-saja
Bukan hanya ternoda nama baik diri dan keluarga, jika kita sadar,
agama memiliki hukum yang mengatur perkara Gharizah Nau ini. Itu
artinya, melanggarnya berarti siap untuk dikenai sanksi.
Kalau sudah bicara Fikih... mau apa lagi? Bagi mereka yang belum
menikah kemudian melakukan zina maka dicambuk sebanyak 100 kali adalah hukuman
bagi dirinya. Kemudian, apabila ia sudah menikah kemudian melakukan zina dengan
wanita lain (selingkuh) maka hukuman rajam adalah yang pantas bagi dirinya.
Pertanyaannya, seperti apa hukuman rajam itu? Yakni dikuburnya
seseorang secara hidup-hidup namun membiarkan kepala dimunculkan dari permukaan
tanah. Kemudian, setelah itu ia dilempari batu keras oleh masyarakat dengan
disaksikannya secara langsung di hadapan umum sampai ia meninggal atas hukuman
yang dijalankannya itu.
ConversionConversion EmoticonEmoticon